Selasa, 15 Maret 2011

Sistem Ekonomi Islam


A.    PENGERTIAN
M.A.  Manan (1993:19)teori dan praktik ekonomi islam” : ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
H. Halide (Ali, 1988:3) : ekonomi islam adalah kumpulan dasar-dasar  umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi
Pakar ekonomi lain (Abu Ahmadi, 1980: 14 ) : bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan massa.
Pakar ekonomi islam menyebutnya : Mazhab Ekonomi Islam

Kesimpulannya : sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah serta merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan kondisi lingkungan dalam masa tertentu.

Pendekatan islam dalam sistem ekonomi, antara lain :
1.      Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang perlu dan ber manfaat bagi kehidupan manusia
2.      Alat pemuas kehidupan manusia harus seimbang
3.      Nilai-nilai moral harus ditegakkan dalam distribusi dan sirkulasi barang
4.      Pemerataan pendapatan
                        5.      Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peningkatan taraf hidup golongan miskin (daud ali) 
Ciri utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Hak milik mutlak itu hanya pada Allah SWT, sedang manusia hanya memiliki hak milik relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya
A.    PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Sumber dari keseluruhan sistem ekonomi islam tersebut adalah Al-Qur’an, sunnah , ijma’, dan qiyas.
Prinsip dasar ekonomi Islam adalah bersifat Ilahiyah – Insanah, bersifat terbuka sekaligus selektif. Sistem ekonomi islam mengenal toleransi, tetapi tidak mengenal kompromi dalam menegakkan keadilan.
   NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
Nilai-nilai dasar ekonomi islam sebagai implikasi dari asas filsafat tauhid ada tiga , yaitu :
1.      Kepemilikan
2.      Keseimbangan
3.       Keadilan

C.     NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Dalam sistem ekonomi islam nilai instrumentalnya ada lima, yaitu :
1.      Zakat
Zakat adalah kewajiban keagamaan yang dibebankan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang menurut aturan tertentu yang harus didistribusikan kepada delapan kelompok sasaran (asnaf)
QS Al-Taubah : 60
"60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana "
2.      Larangan riba
Riba berarti bertambah atau mengembang (QS Al-Baqarah: 278). 
"278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman"
Menurut istilah, riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu selama hutang tersebut belum terbayar.
Riba terbagi menjadi :
1.      Riba Fadhal
2.      Riba Qardhi
3.      Riba Yadh
4.      Riba Nasi’ah (riba jahiliyah)
Dalam bahasan ini kita hanya akan membahas tentang riba fadhal dan riba nasi’ah. Riba Nasi’ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang piutang berjangka waktu sebagai imbalan waktu tersebut. Sedangkan riba nasi’ah yang biasa kita sebut dengan riba jahiliyah adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis.
3.      Kerjasama
Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang sesuai ajaran islam adalah qiradh. Qiradh adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha yang memiliki keahlian dalam melaksanakan unit-unit ekonomi. Dalam dunia ekonomi, qiradh dikenal dengan penyertaan modal dalam tanpa bunga yang didasarkan pada bagi hasil atau usaha yang disepakati.
Dalam operasionalisasi perbankan islam qiradh mempunyai dua bentuk, yaitu :
a.       Mudharabah
Bank islam membiayai seluruh operasi unit ekonomi, sedangkan pengusaha yang memiliki keahlian dan tenaga kerja sebagai pelaksana operasi kegiatan unit ekonomi.
b.       Murabahah
Pembiayaan kegiatan unit ekonomi oleh bank islam itu untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri atas dasar keuntungan.
4.      Jaminan sosial
Ajaran dalam Al-Qur’an yang bertujuan untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat, antara lain :
a.       Manfaat sumber daya alam harus dapat dinikmati oleh semua makhluk Allah
b.      Kehidupan fakir miskin (dhuafa) harus mendapat perhatian dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup (aghniya’)
c.       Kekayaan tidak boleh hanya berputar diantara orang-orang kaya
d.      Selalu berbuat kebaikan kepada masyarakat
e.       Orang muslim yang tidak mempunyai kekayaan diperintahkan agar menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
f.       Menyumbangkan sesuatu untuk tujuan sosial, dengan dilarang mencari pujian dari sesama manusia
g.       Jaminan sosial harus diberikan kepada mereka yang disebutkan dalam Al-Qur’an
5.      Peranan Negara
      Campur tangan negara itu sebagai pemilik manfaat dari sumber sumber daya alam, produsen, distributor, dan sebagai institusi pengawas kehidupan ekonomi melalui lembaga hisbah (pengawasan). Peranan negara di perlukan dalam instrumentasi dan fungsionalisasi nilai-nilai ekonomi islam dalam aspek legal, perencanaan, dan pengawasannya dalam pengalokasian sumber-sumber daya maupun dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan, serta pertumbuhan dan stabilitas
SISTEM EKONOMI ISLAM DI ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME
Sistem ekonomi islam sangat berbeda dari ekonomi kapitalis maupun sosialis dan bukan pula berada di tengah-tengah antara keduanya.
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lain adapun yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lain adalah:
1.    Asumsi dasar dan norma pokok dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan dalam sistem ekonomi islam, asumsi dasarnya adalah syariat islam
2.    Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efesiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam
Motif ekonomi islam adalah mencari keseimbangan dunia dan akhirat dengan jalan beribadah dalam arti luas
MANAJEMEN ZAKAT INFAK SEDEKAH DAN WAKAF

1.    Pengertian zakat infak sedekah dan wakaf
Zakat berasal dari kata (كاز) artinya tumbuh dan subur makna lain zakat yang digunakan dalam al-Qur’an adalah “suci dari dosa” zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu(nisap dan haul)
2.    Prinsip-prinsip zakat
Menurut manan (1993:257) dalam teori dan praktik ekonomi islam zakat memiliki 6 prinsip yaitu:
a.       Prinsip keyakinan
b.      Prinsip keadilan
c.       Prinsip produktivitas
d.      Prinsip nalar
e.       Prinsip kemudahan
f.       Prinsip kebebasan
3.    Macam dan Syariat Zakat
Zakat di golongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a.       Zakat Fitrah
Zakat fiitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya idul fitri sebagai tanda syukur kepada allah karena telahmenyelesaikan ibadah puasa
b.      Zakat kekayaan
Zakat kekayaan adalah bagian dari harta kekayaan yang di miliki seseorang yang wajib di keluarkan untukk golongan tertentu setelah mencapai batas nilai minimal atau yang disebut dengan nisap dan telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang di namakan haul
Ada tiga jenis kekayaan yang di kenakan zakat atau besarnya nilai kekayaan tersebut yaitu:
-        Zakat Emas, perak, dan uang
Dasar hukum dari kewajiban zakat pada emas dan perak ialah (Q.S. al-Taubah 34-35)
34.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35.   pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dengan catatan telah dimiliki selam 1 tahun dan telah sampai pada nisapnya
§  Adapun nisap untuk perak, berdasarkan hadist nabi, ialah 200 dirham yang beratnya sama sekitar 672 gram, serta besarnya zakat adalah 2,5%
§  Sedang nisap untuk emas tidak ada nash yang tegas dari rasullah SAW lalu para sahabat menganalogikannya pada perak. Mereka berpendapat  bahwa setiap 20 dinar emas (sekitar 96 gram), zakatnya adalah 2,5%
§  Nisap uang adalah senilai atau seharga 96 gram emas, dan besarnya zakat ialah 2,5%
-     Barang yang di perdagangkan
Setiap ahir tahun, setelah perdagangan berjalan selama setahun,uang dan barang yang ada di hitung nilainya, dari jumlah itu, dikeluarkan zakatnya 2,5%, sedangkan nisabnya sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 96 gram emas.
-     Hasil pertenakan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk di kembangkan, bukan untuk dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya,
Bukan untuk di pekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisapnya.
Ternak yang dizakati di indonesia adalah kambing, biri – biri, sapi, dan lembu. Kadar  nisapnya berbeda – beda antara ternak yang 1 dengan yang lain
c.       Zakat penghasilan
Jenis barang, yang dikenakan wajib zakat atas dasar besarnya penghasilan mengandung makna perhitungan zakat atas dasar produksi dikalikan harganya kemudian besarnya penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya langsung, upah dan gaji karena jabatan profesi tertentu jenis barang prosentase zakat yang di hitung atas dasar penghasilan adalah hasil pertanian dan industri adapun zakat yang dikeluarkan atas dasar kerja professional berupa pendapatan atau upah disebut zakat profesi
§  Hasil Bumi
Dasar hukum bagi zakat bumi adalah (Q.S. al-Baqarah 267)
267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Pelaksanaan zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun tetapi harus ditunaikan setiap kali panen kadar zakatnya 5% untuk hasil bumi yang diairi dengan ongkos penanaman sendiri dan 10% bila pengairannya melalui tadah hujan. Nisap zakat pertanian itu sebesar 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram dalam keadaan kering.
Menurut para ulama dalam mazhab Syafi’i hasil bumi yang di zakati itu hanyalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok saja seperti: gandum,kurma, anggur, sesuai dengan yang tersebut dalam hadist Burdah keempat hasil bumi tersebut tidak terdapat di indonesia oleh karena itu apa yang terkandung dalam Q.S. al-Baqarah:276 tersebut oleh pakar hukum islam indonesia dirinci sesuaia dengan keadaan di indonesia. Di indonesia selain hasil bumi hasil laut juga perlu dikeluarkan zakatnya (Ali, 1988:46)

§  Zakat Industri
Zakat industri dikenakan atas dasar laba industri dengan nisab analog pada zakat pertanian dan hasil tanaman lainnya. Para ulama berbeda dalam penetapan presentase zakat industri berkisar antara 2.5% (mengacu pada perdagangan) sampai 5% (mengacu pada zakat pertanian)
§  Zakat profesi
Upah dan gaji merupakan salah satu bentuk kekayaan besaran zakat dan nisabnya sesuuai dengan kekayaan emas perak atau uang kertas dengan zakat sebesar 2.5% yang dapat dikeluarkan setiap kali gajian (mengacu pada zakat pertanian)
§  Hasil Barang Tambang dan Barang Temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fiqih islam barang tambang yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak demikian pula dengan barang temuan yang wajib di zakati juga hanya emas dan perak kewajiban untuk menunaikan zakat barang tambang adalah setiap kali barang tambang itu di kelola nisab barang tambang sama dengan nisap emas dan kadarnya sama 2.5%
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang berupa emas atau perak nisab barang temuan sama dengan nisap emas dan perak kadarnya juga sama di indonesia benda-benda  temuan yang di sebut harta karun atau benda kuno (bukan hanya emas dan perak menjadi milik negara penemuan biasanya mendapat hadiah dan perintah (Ali 1988:97)
4.    Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Menurut para pakar, harta yang harus dizakati ditetapkan berdasarkan beberapa syarat yang harus yang harus dipenuhi agar kewajiban zakat dapat dibebankan kepada pemilik harta. Syarat-syarat wajib zakat menurut Daud Ali (1988) adalah sebagai berikut:
a.    Kepemilikan yang pasti
Harta tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaannya, baik kekuasaan pemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b.    Berkembang
Harta yang dimiliki selalu berkembang, baik secara ilmiah maupun berkat ikhtiar manusia. Sedangkan harta yang tidak dikembangkan dan dimanfaatkan untuk dirinya sendiri tidak wajib dizakati.
c.    Melebihi kebutuhan pokok
Harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok untuk memenuhi keperluan diri sendiri dan keluarga.
d.   Bersih dari hutang
Hutang yang dimiliki bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah SWT maupun hutang kepada manusia.
e.    Mencapai nisab
Jumlah harta telah mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
f.     Mencapai haul
Harta harus mencapai waktu tertentu. Pengeluaran zakat biasanya dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sekali atau sehabis panen.
5.    Lembaga Penerimaan Zakat
Allah SWT telah menetapkan lembaga-lembaga atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada 8 golongan sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Q.S. At-Taubah: 60, yaitu: fakir, miskin, ‘amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Di Indonesia tidak ada riqab dalam pengertian sebenernya, karena itu diisi dengan pengertian baru, yaitu pembebasan manusia dari perbudakan lintah darat, renternir, dan pengijon. Rumusan tentang penerimaan yang lain juga disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Kedelapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga bagian, yaitu: hak fakir-miskin, hak masyarakat, dan hak Allah. Hak fakir-miskin merupakan hak yang esensial dalam zakat, karena Allah SWT menegaskan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin, baik yang minta-minta maupun yang tidak mau minta-minta. Berikut adalah ayat yang menyatakan penjelasan di atas
." dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,"
Hak masyarakat juga terdapat dalam zakat, karena harta kekayaan yang diperoleh seseorang sebenarnya berasal dari rakyat, seperti kekayaan yang diperoleh dari perdagangan dan badan-badan usaha. Hak Allah juga terdapat dalam zakat, karena sebenarnya harta kekayaan milik seseorang adalah hak milik Allah yang mutlak dan harus diurus sebaik-baiknya. Menyebut zakat sebagai hak Allah adalah mendudukan zakat sebagai ‘ibadah khassah’ (ibadah khusus) yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dalam rangka melaksanakan perintah Allah (Ali, 1988:49)
4.    Infak dan Sedekah
Infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali memperoleh rezeki. Jumlah yang dikeluarkan atas keputusan seseorang itu sendiri. Infak berbeda dengan zakat, zakat merupakan kewajiban yang ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya yang memiliki kadar, jenis, dan jumlah tertentu, sedangkan infak kadar, jenis, dan jumlahnya selalu berubah dan berkembang menurut kemaslahatan umum.
Sedekah (sadaqah) adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama pada orang miskin. Jenis dan waktunya tidak ditentukan. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa social dan mengurangi penderitaann orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian bersifat material, tetapi dapan juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang ditebarkan secara ikhlas untuk menyenangkan orang lain juga merupakan sedekah. 
4.    Wakaf
Wakaf artinya menahan, yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umum. Seseorang yang telah mewakafkan hartanya tidak berhak lagi atas barang yang diwakafkan. Wakaf jauh lebih besar pahala dan manfaatnya dibanding dengan sedekah, baik terhadap diri pewakaf maupun terhadap masyarakat umum. Terhadap diri wakaf (wakif) pahala wakaf akan terus mengalir selama barang yang diwakafkan tidak musnah dan terus dimanfaatkan orang lain dijalan kebenaran.
Rukun-rukun  wakaf menurut (Ali, 1988:85) adalah sebagai berikut:
a.          Orang yang berwakaf (waqif)
b.         Harta yang diwakafkan (mauquf)
c.          Tujuan wakaf atau orang yang berhak menerima wakaf (mauquf’alaih)
d.         Pernyataan wakaf dari waqif yang disebut sighat atau ikrar waqf .
Barang yang boleh diwakafkan adalah barang yang dapat diambil manfaatnya, seperti tanah, gedung, barang yang dapat dipindahkan (sah untuk diperjualbelikan). Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Wakaf sebaiknya diserahkan kepada lembaga, bukan perorangan.
8.  Revitalisasi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), dan Waqaf
a.       Refitalisasi zakat, infaq, dan sedekah
Dalam al-Qur’an, kata ‘amil disebut secara eksplisit yang menunjukkan betapa penting peran pengelolaan zakat untuk menjadikan zakat mencapai tujuan yang ditetapkan syariat. Tujuan itu tidak akan tercapai apabila pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh ‘amil secara kuat, dalam arti pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional.sehubungan dengan itu, ada sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara profesional dan produktif sehingga mampu menanggulangi kemiskinan dan mampu meningkatkan kesehjateraan umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya (UU) nomer 38 tahun 1999 di harapkan ‘amil zakat di indonesia dapat mengola zakat secara produktif dan optimal. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Mentri Agama RI mengeluarkan keputusan Mentri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999. Menurut UU zakat (pasal 6 dan 7), di tetapkan bahwa pengolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ). Yang dibentuk oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, dan atau lembaga lembaga Amil Zakat (LAZ) yang di bentuk atas prakarsa masyarakat.
Berikut, langkah untuk menyiapkan BAZIS dan LAZIS agar menjadi kuat dan berfungsi untuk mengentas kemiskinan dan mengembangkan ekonomi umat menurut Sahri Muhammad (2006:246-248)
1)        Mental Profesional
Yaitusedikit bicara tapi banyak berbuat. Ada jam kerja bagi kapala kantor ZIS maupun karyawan yang di gaji, serta karyawan yang inovatf mental profesional di praktikkan dalam perbuatan kongkrit.
2)        Organisasi pengelola berbadan hukum
Mengacu pada SK MENAG, agar badan pengola zakat sah dalam menerbitkan bukti akutansi , khususnya untuk melayani pengusaha yang berkepentingan dengan bukti pengurangan pajak badan pengola ZIS harus absah secara hukum positif, yakni disahkan oleh pengadilan dan punya ijin operasi.
3)        Akuntabilitas lembaga
Agar pengola ZIS accoutable maka sejak awal kegiatan semua bukti penerima dan pengeluaran ZIS harus sah menurut akutansi Indonesia
4)        Transparasi pendayagunaan dana
Untuk menumbuhkan semangat berlomba dalam kebaikan maka kegiatan dilakukan secara transparan. Adanya keterkaitan secara transparan dalam kegiatan pendayagunaan ZIS antar lembaga ZIS sehingga tidak terjadi tumpang-tindih  dalam penyaluran penyamaan Visi dan Misi dan Tujuan pengolaan ZIS dibuat secara tranzparan sehingga semua pihak tahu betul kemana arah penggunaan ZIS dan apa hasilnya
5)        Penguatan SDM BAZIS dan LAZIS
Untuk menjadikan pengola ZIS sebagai gerakan budaya maka karyawan ZIS dikelompokkan menjadi karyawan tetap,karyawan tidak tetap,dan relawan
6)        Pelayanan terbaik adalah pengolaan ZIS
Pada awal pertumbuhannya pelaksanaanya pengola ZIS harus melakukan strategi penetrasi efekti baik terhadap pihak yang berzakat (muzakki) maupun terhadap pihak penerima zakat (mustahiq)
7)        Inovasi manajemen ZIS tanpa henti
Pengelola ZIS harus selalu mengacu pada temuan baru ilmu manajemen. Mengingat banyak segi yang menjadi garapan ZIS maka ilmu manajemen yang di pakai juga dari berbagai aspek, seperti manajemen SDM keuangan produksi, peralatan bahan pemasaran
8)        Networking (penguatan jaringan permodalan)
Untuk menumbuhkan sinergi antar lembaga terkait diperlukan penguatan jaringan kesamaan wawasan visi dan misi
9)        Produk BAZIS dan LAZIS
Produk merupakan aspek penting yang menjadi perhatian puncak dalam mengola BAZIS dan LAZIS yang kuat ada BAZIS dan LAZIZ yang mempunyai produk peningkatan mutu SDM umat beasiswa permodalan usaha kecil dan lainnya.
b.      Revitalisasi Wakaf
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang belum diberdayakan secara optiomal di Indonesia.padahal di negara seperti Mesir dan Bangladesh wakaf  telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habisnya bagi pengembangan ekonomi umat.
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi ada beberapa ayat yang dapat di jadikan sebagai dasar hukum wakaf antara lain Q.S. Ali’Imran:92
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Dalam sebuah hadis Rasul Allah SAW menyatakan bahwa jika manusia jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali sedekah jariyah ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh. Beberapa ahli berpendapat termasuk dalam sedekah jariyah yang di kemukakan hadist di atas adalah harta yang di wakafkan
Diantara intrumen zakat infak sedekah dan wakaf (ZISWA) untuk kasus di indonesia wakaflah yang paling lamban kemajuannya padahal sesungguhnya wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk ke indonesia. Sampai tahun 2001 luas tanah wakaf di seluruh indonesia mencapai 8000 hektar jika tanah ini dikelola secara produktif tentu akan sangat bermakna bagi perekonomian umat sebagaimana terjadi di Saudi Arabia Mesir Turki Yordania lembaga wakaf berkembang sangat maju dan memberi manfaat yang sangat besar bagi umat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kebutuhan akan wakaf tunai di indonesia dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai pada tanggal 11 mei 2002 dalam hal ini orang-orang kaya merupakan kelompok potensial yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif sebagai Waqqif dengan ikut membeli sertifikat wakaf tunai tujuan dari produk sertifikat wakaf tunai menurut manan (1988) adalah untuk menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial itu untuk menjadi modal sosial serta untuk membantu pengembangan pasar modal sosial tujuan lainnya adalah meningkatkan investasi sosial menyisihkan sebagian keuntungan dari kelompok kaya kepada fakir miskin dan anak anak menciptakan kesadaran diantara orangkaya mengenai tanggung jawab sosial mereka di sekitarnya dan menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat
G. RESPONS ISLAM ATAS TRANSAKSI EKONOMI MODERN
1.      E-Commerce (Perdagangan Elektronik)
Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar. Dalam bisnis perdagangan, misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah E-Commerce (Electronic Commerce). Secara bahasa , electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan Commerce berarti perdagangan atau perniagaan.
Secara istilah, Raharjo mengartiakn e-Commerce sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet., di mana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Sedangkan Purba dan Wahyudi mendefinisikan e-commerce sebagai satu set dinamis dari teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik internet secara keseluruhan, baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual-beli.
2.      E-Commerce dalam Perspektif Islam
Orang yang terlibat di dunia usaha berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual-beli sah atau rusak (fasid). Hal itu dimaksudkan agar muamalah berjalan sah, dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan. Sebagai sebuah sarana pertukaran, jual-beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual-beli itu dikatakan syah oleh syara’. Menurut pendapat mayoritas ulama, rukun jual-beli itu ada tiga, yaitu :      
·           Orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan.
·           Sighat (ijab dan qabul), ijab menunjukkan keinginan untuk melakukan transaksi, dan qabul mengindikasikan kerelaannya untuk menerima ijab.
·           Barang sebagai obyek transaksi, dengan syarat barangnya dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya, dan barang yang diakadkan ada di tangan.
Dalam permasalahan e-commerce, fikih memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan karena maslahat. Maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak bahaya dalama rangka memelihara tujuan syara’. Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogkan:
·           Penjualnya adalah merchant (Internet Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya disebut customer.
·           Obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan dengan berbagai informasi, profil, harga, gambar barang, serta status perusahaan.
·           Sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway, yaitu software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta berguna untuk service online (http://ananganggarjito.blogspot.com).
3.      Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut UU Nomor 7 Tahun 1992 (pasal 1, ayat 1) tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Lubis , 2000:8)
Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa bank merupakan perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uang sendiri maupun dana masyarakat, dan mengedarkan uang tersebut untuk kepentingan umum. Dilihat dari sitem pengelolaannya, bank dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu :
a)      Bank Konvensional
Bank konvensional dengan sistem bunga, ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan.
b)      Bank Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah adalah system operasionalnya. Dalam bank konvensional, sistem operasionalnya didasarkan pada bunga, sedangkan bank syariah dalam menjalakan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional yang terdiri dari :
·         Sistem simpanan murni
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadiah. Fasilitas wadiah biasa diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan. Dalam dunia bank konvensional, wadiah itu identik dengan giro.
·         Prinsip bagi hasil
Prinsip ini mengatur tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip bagi hasil ini adalah mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar, baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan. Sedangkan musyarakah hanya untuk pembiayaan.
·         Prinsip jual beli dan margin keuntungan
Prinsip ini merupakan suatu system yang menerapkan tatacara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank, dan nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemuduian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin atau mark up)
·         Prinsip sewa
Prinsip ini secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu: ijaroh (sewa murni) seperti penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya, dan bai’ al-ta’jiri (sewa beli) di mana si penyewaan mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
·         Prinsip fee
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini, antara lain: bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain.