Minggu, 13 Maret 2011

MANAJEMEN ZAKAT INFAK SEDEKAH DAN WAKAF


1.      Pengertian zakat infak sedekah dan wakaf
Zakat berasal dari kata (كاز) artinya tumbuh dan subur makna lain zakat yang digunakan dalam al-Qur’an adalah “suci dari dosa” zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu(nisap dan haul)
2.      Prinsip-prinsip zakat
Menurut manan (1993:257) dalam teori dan praktik ekonomi islam zakat memiliki 6 prinsip yaitu:
a.       Prinsip keyakinan
b.      Prinsip keadilan
c.       Prinsip produktivitas
d.      Prinsip nalar
e.       Prinsip kemudahan
f.       Prinsip kebebasan
3.      Macam dan Syariat Zakat
Zakat di golongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a.       Zakat Fitrah
Zakat fiitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya idul fitri sebagai tanda syukur kepada allah karena telahmenyelesaikan ibadah puasa
b.      Zakat kekayaan
Zakat kekayaan adalah bagian dari harta kekayaan yang di miliki seseorang yang wajib di keluarkan untukk golongan tertentu setelah mencapai batas nilai minimal atau yang disebut dengan nisap dan telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang di namakan haul
Ada tiga jenis kekayaan yang di kenakan zakat atau besarnya nilai kekayaan tersebut yaitu:
-        Zakat Emas, perak, dan uang
Dasar hukum dari kewajiban zakat pada emas dan perak ialah Q.S. al-Taubah:34-35
"34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,"
"35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dengan catatan telah dimiliki selam 1 tahun dan telah sampai pada nisapnya
§  Adapun nisap untuk perak, berdasarkan hadist nabi, ialah 200 dirham yang beratnya sama sekitar 672 gram, serta besarnya zakat adalah 2,5%
§  Sedang nisap untuk emas tidak ada nash yang tegas dari rasullah SAW lalu para sahabat menganalogikannya pada perak. Mereka berpendapat  bahwa setiap 20 dinar emas (sekitar 96 gram), zakatnya adalah 2,5%
§  Nisap uang adalah senilai atau seharga 96 gram emas, dan besarnya zakat ialah 2,5%
-        Barang yang di perdagangkan
Setiap ahir tahun, setelah perdagangan berjalan selama setahun,uang dan barang yang ada di hitung nilainya, dari jumlah itu, dikeluarkan zakatnya 2,5%, sedangkan nisabnya sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 96 gram emas.
-        Hasil pertenakan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk di kembangkan, bukan untuk dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya,
Bukan untuk di pekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisapnya.
Ternak yang dizakati di indonesia adalah kambing, biri – biri, sapi, dan lembu. Kadar  nisapnya berbeda – beda antara ternak yang 1 dengan yang lain
a.       Zakat penghasilan
Jenis barang, yang dikenakan wajib zakat atas dasar besarnya penghasilan mengandung makna perhitungan zakat atas dasar produksi dikalikan harganya kemudian besarnya penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya langsung, upah dan gaji karena jabatan profesi tertentu jenis barang prosentase zakat yang di hitung atas dasar penghasilan adalah hasil pertanian dan industri adapun zakat yang dikeluarkan atas dasar kerja professional berupa pendapatan atau upah disebut zakat profesi
§  Hasil Bumi
Dasar hukum bagi zakat bumi adalah Q.S.al-Baqarah: 267 dan Q.S. al-An'am: 141
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S.al-Baqarah: 267)
"dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan" (Q.S. al-An'am: 141)
Pelaksanaan zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun tetapi harus ditunaikan setiap kali panen kadar zakatnya 5% untuk hasil bumi yang diairi dengan ongkos penanaman sendiri dan 10% bila pengairannya melalui tadah hujan. Nisap zakat pertanian itu sebesar 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram dalam keadaan kering.
Menurut para ulama dalam mazhab Syafi’i hasil bumi yang di zakati itu hanyalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok saja seperti: gandum,kurma, anggur, sesuai dengan yang tersebut dalam hadist Burdah keempat hasil bumi tersebut tidak terdapat di indonesia oleh karena itu apa yang terkandung dalam Q.S. al-Baqarah:276 tersebut oleh pakar hukum islam indonesia dirinci sesuaia dengan keadaan di indonesia. Di indonesia selain hasil bumi hasil laut juga perlu dikeluarkan zakatnya (Ali, 1988:46)
§  Zakat Industri
Zakat industri dikenakan atas dasar laba industri dengan nisab analog pada zakat pertanian dan hasil tanaman lainnya. Para ulama berbeda dalam penetapan presentase zakat industri berkisar antara 2.5% (mengacu pada perdagangan) sampai 5% (mengacu pada zakat pertanian)
§  Zakat profesi
Upah dan gaji merupakan salah satu bentuk kekayaan besaran zakat dan nisabnya sesuuai dengan kekayaan emas perak atau uang kertas dengan zakat sebesar 2.5% yang dapat dikeluarkan setiap kali gajian (mengacu pada zakat pertanian)
§  Hasil Barang Tambang dan Barang Temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fiqih islam barang tambang yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak demikian pula dengan barang temuan yang wajib di zakati juga hanya emas dan perak kewajiban untuk menunaikan zakat barang tambang adalah setiap kali barang tambang itu di kelola nisab barang tambang sama dengan nisap emas dan kadarnya sama 2.5%
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang berupa emas atau perak nisab barang temuan sama dengan nisap emas dan perak kadarnya juga sama di indonesia benda-benda  temuan yang di sebut harta karun atau benda kuno (bukan hanya emas dan perak menjadi milik negara penemuan biasanya mendapat hadiah dan perintah (Ali 1988:97)
 SISTEM EKONOMI ISLAM DI ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME
Sistem ekonomi islam sangat berbeda dari ekonomi kapitalis maupun sosialis dan bukan pula berada di tengah-tengah antara keduanya.
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lain adapun yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lain adalah:
1.      Asumsi dasar dan norma pokok dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan dalam sistem ekonomi islam, asumsi dasarnya adalah syariat islam
2.      Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efesiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam
3.      Motif ekonomi islam adalah mencari keseimbangan dunia dan akhirat dengan jalan beribadah dalam arti luas

Revitalisasi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), dan Waqaf


a.       Refitalisasi zakat, infaq, dan sedekah
Dalam al-Qur’an, kata ‘amil disebut secara eksplisit yang menunjukkan betapa penting peran pengelolaan zakat untuk menjadikan zakat mencapai tujuan yang ditetapkan syariat. Tujuan itu tidak akan tercapai apabila pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh ‘amil secara kuat, dalam arti pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional.sehubungan dengan itu, ada sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara profesional dan produktif sehingga mampu menanggulangi kemiskinan dan mampu meningkatkan kesehjateraan umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya (UU) nomer 38 tahun 1999 di harapkan ‘amil zakat di indonesia dapat mengola zakat secara produktif dan optimal. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Mentri Agama RI mengeluarkan keputusan Mentri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999. Menurut UU zakat (pasal 6 dan 7), di tetapkan bahwa pengolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ). Yang dibentuk oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, dan atau lembaga lembaga Amil Zakat (LAZ) yang di bentuk atas prakarsa masyarakat.
Berikut, langkah untuk menyiapkan BAZIS dan LAZIS agar menjadi kuat dan berfungsi untuk mengentas kemiskinan dan mengembangkan ekonomi umat menurut Sahri Muhammad (2006:246-248)
1)      Mental Profesional
Yaitusedikit bicara tapi banyak berbuat. Ada jam kerja bagi kapala kantor ZIS maupun karyawan yang di gaji, serta karyawan yang inovatf mental profesional di praktikkan dalam perbuatan kongkrit.
2)      Organisasi pengelola berbadan hukum
Mengacu pada SK MENAG, agar badan pengola zakat sah dalam menerbitkan bukti akutansi , khususnya untuk melayani pengusaha yang berkepentingan dengan bukti pengurangan pajak badan pengola ZIS harus absah secara hukum positif, yakni disahkan oleh pengadilan dan punya ijin operasi.
3)      Akuntabilitas lembaga
Agar pengola ZIS accoutable maka sejak awal kegiatan semua bukti penerima dan pengeluaran ZIS harus sah menurut akutansi Indonesia
4)      Transparasi pendayagunaan dana
Untuk menumbuhkan semangat berlomba dalam kebaikan maka kegiatan dilakukan secara transparan. Adanya keterkaitan secara transparan dalam kegiatan pendayagunaan ZIS antar lembaga ZIS sehingga tidak terjadi tumpang-tindih  dalam penyaluran penyamaan Visi dan Misi dan Tujuan pengolaan ZIS dibuat secara tranzparan sehingga semua pihak tahu betul kemana arah penggunaan ZIS dan apa hasilnya
5)      Penguatan SDM BAZIS dan LAZIS
Untuk menjadikan pengola ZIS sebagai gerakan budaya maka karyawan ZIS dikelompokkan menjadi karyawan tetap,karyawan tidak tetap,dan relawan
6)      Pelayanan terbaik adalah pengolaan ZIS
Pada awal pertumbuhannya pelaksanaanya pengola ZIS harus melakukan strategi penetrasi efekti baik terhadap pihak yang berzakat (muzakki) maupun terhadap pihak penerima zakat (mustahiq)
7)      Inovasi manajemen ZIS tanpa henti
Pengelola ZIS harus selalu mengacu pada temuan baru ilmu manajemen. Mengingat banyak segi yang menjadi garapan ZIS maka ilmu manajemen yang di pakai juga dari berbagai aspek, seperti manajemen SDM keuangan produksi, peralatan bahan pemasaran
8)      Networking (penguatan jaringan permodalan)
Untuk menumbuhkan sinergi antar lembaga terkait diperlukan penguatan jaringan kesamaan wawasan visi dan misi
9)      Produk BAZIS dan LAZIS
Produk merupakan aspek penting yang menjadi perhatian puncak dalam mengola BAZIS dan LAZIS yang kuat ada BAZIS dan LAZIZ yang mempunyai produk peningkatan mutu SDM umat beasiswa permodalan usaha kecil dan lainnya.
b.      Revitalisasi Wakaf
Wakaf merupaka salah satu instrumen ekonomi Islam yang belum diberdayakan secara optiomal di Indonesia.padahal di negara seperti Mesir dan Bangladesh wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habisnya bagi pengembangan ekonomi umat
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi ada beberapa ayat yang dapat di jadikan sebagai dasar hukum wakaf antara lain (Q.S. Ali’Imran:92)
Dalam sebuah hadis Rasul Allah SAW menyatakan bahwa jika manusia jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali sedekah jariyah ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh. Beberapa ahli berpendapat termasuk dalam sedekah jariyah yang di kemukakan hadist di atas adalah harta yang di wakafkan
Diantara intrumen zakat infak sedekah dan wakaf (ZISWA) untuk kasus di indonesia wakaflah yang paling lamban kemajuannya padahal sesungguhnya wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk ke indonesia. Sampai tahun 2001 luas tanah wakaf di seluruh indonesia mencapai 8000 hektar jika tanah ini dikelola secara produktif tentu akan sangat bermakna bagi perekonomian umat sebagaimana terjadi di Saudi Arabia Mesir Turki Yordania lembaga wakaf berkembang sangat maju dan memberi manfaat yang sangat besar bagi umat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kebutuhan akan wakaf tunai di indonesia dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai pada tanggal 11 mei 2002 dalam hal ini orang-orang kaya merupakan kelompok potensial yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif sebagai Waqqif dengan ikut membeli sertifikat wakaf tunai tujuan dari produk sertifikat wakaf tunai menurut manan (1988) adalah untuk menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial itu untuk menjadi modal sosial serta untuk membantu pengembangan pasar modal sosial tujuan lainnya adalah meningkatkan investasi sosial menyisihkan sebagian keuntungan dari kelompok kaya kepada fakir miskin dan anak anak menciptakan kesadaran diantara orangkaya mengenai tanggung jawab sosial mereka di sekitarnya dan menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat