Minggu, 13 Maret 2011

Revitalisasi Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), dan Waqaf


a.       Refitalisasi zakat, infaq, dan sedekah
Dalam al-Qur’an, kata ‘amil disebut secara eksplisit yang menunjukkan betapa penting peran pengelolaan zakat untuk menjadikan zakat mencapai tujuan yang ditetapkan syariat. Tujuan itu tidak akan tercapai apabila pengelolaan zakat tidak dilakukan oleh ‘amil secara kuat, dalam arti pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional.sehubungan dengan itu, ada sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara profesional dan produktif sehingga mampu menanggulangi kemiskinan dan mampu meningkatkan kesehjateraan umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya (UU) nomer 38 tahun 1999 di harapkan ‘amil zakat di indonesia dapat mengola zakat secara produktif dan optimal. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Mentri Agama RI mengeluarkan keputusan Mentri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999. Menurut UU zakat (pasal 6 dan 7), di tetapkan bahwa pengolaan zakat dapat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ). Yang dibentuk oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, dan atau lembaga lembaga Amil Zakat (LAZ) yang di bentuk atas prakarsa masyarakat.
Berikut, langkah untuk menyiapkan BAZIS dan LAZIS agar menjadi kuat dan berfungsi untuk mengentas kemiskinan dan mengembangkan ekonomi umat menurut Sahri Muhammad (2006:246-248)
1)      Mental Profesional
Yaitusedikit bicara tapi banyak berbuat. Ada jam kerja bagi kapala kantor ZIS maupun karyawan yang di gaji, serta karyawan yang inovatf mental profesional di praktikkan dalam perbuatan kongkrit.
2)      Organisasi pengelola berbadan hukum
Mengacu pada SK MENAG, agar badan pengola zakat sah dalam menerbitkan bukti akutansi , khususnya untuk melayani pengusaha yang berkepentingan dengan bukti pengurangan pajak badan pengola ZIS harus absah secara hukum positif, yakni disahkan oleh pengadilan dan punya ijin operasi.
3)      Akuntabilitas lembaga
Agar pengola ZIS accoutable maka sejak awal kegiatan semua bukti penerima dan pengeluaran ZIS harus sah menurut akutansi Indonesia
4)      Transparasi pendayagunaan dana
Untuk menumbuhkan semangat berlomba dalam kebaikan maka kegiatan dilakukan secara transparan. Adanya keterkaitan secara transparan dalam kegiatan pendayagunaan ZIS antar lembaga ZIS sehingga tidak terjadi tumpang-tindih  dalam penyaluran penyamaan Visi dan Misi dan Tujuan pengolaan ZIS dibuat secara tranzparan sehingga semua pihak tahu betul kemana arah penggunaan ZIS dan apa hasilnya
5)      Penguatan SDM BAZIS dan LAZIS
Untuk menjadikan pengola ZIS sebagai gerakan budaya maka karyawan ZIS dikelompokkan menjadi karyawan tetap,karyawan tidak tetap,dan relawan
6)      Pelayanan terbaik adalah pengolaan ZIS
Pada awal pertumbuhannya pelaksanaanya pengola ZIS harus melakukan strategi penetrasi efekti baik terhadap pihak yang berzakat (muzakki) maupun terhadap pihak penerima zakat (mustahiq)
7)      Inovasi manajemen ZIS tanpa henti
Pengelola ZIS harus selalu mengacu pada temuan baru ilmu manajemen. Mengingat banyak segi yang menjadi garapan ZIS maka ilmu manajemen yang di pakai juga dari berbagai aspek, seperti manajemen SDM keuangan produksi, peralatan bahan pemasaran
8)      Networking (penguatan jaringan permodalan)
Untuk menumbuhkan sinergi antar lembaga terkait diperlukan penguatan jaringan kesamaan wawasan visi dan misi
9)      Produk BAZIS dan LAZIS
Produk merupakan aspek penting yang menjadi perhatian puncak dalam mengola BAZIS dan LAZIS yang kuat ada BAZIS dan LAZIZ yang mempunyai produk peningkatan mutu SDM umat beasiswa permodalan usaha kecil dan lainnya.
b.      Revitalisasi Wakaf
Wakaf merupaka salah satu instrumen ekonomi Islam yang belum diberdayakan secara optiomal di Indonesia.padahal di negara seperti Mesir dan Bangladesh wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habisnya bagi pengembangan ekonomi umat
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi ada beberapa ayat yang dapat di jadikan sebagai dasar hukum wakaf antara lain (Q.S. Ali’Imran:92)
Dalam sebuah hadis Rasul Allah SAW menyatakan bahwa jika manusia jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali sedekah jariyah ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh. Beberapa ahli berpendapat termasuk dalam sedekah jariyah yang di kemukakan hadist di atas adalah harta yang di wakafkan
Diantara intrumen zakat infak sedekah dan wakaf (ZISWA) untuk kasus di indonesia wakaflah yang paling lamban kemajuannya padahal sesungguhnya wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak agama islam masuk ke indonesia. Sampai tahun 2001 luas tanah wakaf di seluruh indonesia mencapai 8000 hektar jika tanah ini dikelola secara produktif tentu akan sangat bermakna bagi perekonomian umat sebagaimana terjadi di Saudi Arabia Mesir Turki Yordania lembaga wakaf berkembang sangat maju dan memberi manfaat yang sangat besar bagi umat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kebutuhan akan wakaf tunai di indonesia dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai pada tanggal 11 mei 2002 dalam hal ini orang-orang kaya merupakan kelompok potensial yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif sebagai Waqqif dengan ikut membeli sertifikat wakaf tunai tujuan dari produk sertifikat wakaf tunai menurut manan (1988) adalah untuk menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial itu untuk menjadi modal sosial serta untuk membantu pengembangan pasar modal sosial tujuan lainnya adalah meningkatkan investasi sosial menyisihkan sebagian keuntungan dari kelompok kaya kepada fakir miskin dan anak anak menciptakan kesadaran diantara orangkaya mengenai tanggung jawab sosial mereka di sekitarnya dan menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar