Sabtu, 16 April 2011

Seni dalam Islam


Apakah  keindahan itu kualitas objektik dari suatu benda ataukah hanya subjektif dari seseorang saja ?
Sehubungan dengan pertanyaan itu, Rasjidi(1997) mengatakan bahwa teori objektif dan teori subjektif adalah dua hal yang berbeda. Teori objektik mengatakan bahwa keindahan adalah sifat yang telah melekat pada benda yang bersangkutan, yang terlepas dari orang yang mengamatinya. Sedangkan teori subjektif mengatakan bahwa cirri-ciri yang menciptakan keindahan pada suatu benda sesungguhnya tidak ad, yang ad hanyalah tanggapan dalam perasaan dalam diri seseorang.
Ukuran tentang nilai-nilai seni atau estetis dalam islam harus mempertimbangkan moral dan aqidah islam. Seni dikatakan indah baik secara objektif maupun subjektif, namun keindahan itu haruslah tidak bertentangan dari ajaran islam.
Dari situ dapat disimpulkan bahwa seni dalam islam adalah hasil ungkapan atau ekpresi rasa mengenai sesuatu benda atau karya yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam.
Pandangan beberapa ulama tentang hokum seni, antara lain :
  1. Ulama-ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa seni itu boleh(mubah)apalagi jika pada suatu perayaan yang menunjukan kegembiraan.
  2. Al-ghazali mengutip Imam syafi’I bahwa haram apabila nyanyian-nyanyian(seni) tersebut bercampur hal-hal yang berbau syara’.
  3. Ulama Hanfiyah mengatakan bahwa nyanyian yang diharamkan itu jika didalamnya mengandung kata-kata yang tidak abik(tidak sopan).
  4. Ulama Malikiyah mengatakan bahwa alat-alat permainan yang digunakan untuk memeriahkan pesta perkaiwan itu hukumnya boleh.
  5. Ulama Hambaliyah mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan alat-alat musik seperti gambus, seruling, gendang, rebana, dll. Namun sunah hukumnya untuk melagukan ayat-ayat al-Qur’an, tanpa mengubah hokum bacaannya.
  6. Ibnu Al-Namawi mengatakan bahwa para sahabat nabi mebolehkan menyanyi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar